"Perlu saya sampaikan bahwa sejak semula memang ada beberapa rencana kenaikan pada tarif pajak. Dan intinya tidak memberatkan masyarakat. Sebagai salah satu contoh pajak parkir menjadi dari 20 persen jadi 25 persen, yang kami kenai adalah pengelola parkir," kata Kepala BPRD DKI Edi Sumantri dalam rapat Badan Anggaran di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).
Edi mengatakan beberapa daerah penyangga sudah menaikkan tarif pajak parkirnya. Menurutnya, pajak parkir dikenakan pada masing-masing pengelola, bukan ditujukan kepada pengguna kendaraan.
"Kami direncanakan 10 persen jadi 12,5-15 persen. Karena di Jawa Barat sudah 12,5 persen dan Jawa Timur sudah 15 persen," terangnya.
Edi mengatakan juga akan menerapkan pajak penerangan jalan di apartemen. Dia juga menuturkan akan menerapkan nilai jual objek pajak (NJOP) mendekati harga tanah.
"Juga NJOP mendekati harga pasar khususnya di kawasan komersial. Perlu saya sampaikan NJOP tertinggi ada di Sudirman-Thamrin dengan posisi Rp 75 juta per meter. Sementara yang tanah Rp 150 juta per meter," terangnya.
"Aspek rasio masih 50-60 persen. Ini akan kita tingkatkan. Rencana Sudirman-Thamrin akan mencapai Rp 99 juta," sambungnya.
Edi juga akan menerapkan sistem tax clearance dalam perizinan. Dirinya menyebutkan akan menyaring pengajuan izin usaha dengan syarat taat pajak. Selain itu, Edi akan menerapkan parkir dengan sistem taping untuk mengawasi pajak.
"Dari aspek pengawasan saat ini sedang dilakukan uji coba parkir swasta atau off street dengan taping. Jadi nanti masyarakat yang parkir-parkir di tempat seperti di pusat perbelanjaan tidak menggunakan uang tunai, tapi menggunakan taping selayaknya di jalan tol," paparnya.
"Nanti konsepnya akan dilakukan 7 Desember, uji coba akan dilakukan di Mal Ciputra dan Plaza Sentral. Dan nanti akan diharapkan di 1 Januari 2018 seluruh pengelola parkir tidak menggunakan uang tunai," pungkasnya.
(fdu/jbr)
Sumber : Detik.Com Baca Selengkapnya ...