12 Desember 2008

Pedoman Warranty Kendaraan Baru TOYOTA Anda (36 Bulan/100.000 Km*)

*Mana yang tercapai terlebih dahulu

Untuk lebih jelas perihal Warranty, silakan merujuk pada Buku Warranty dan Servis Berkala.
KETENTUAN DAN KONDISI WARRANTY TOYOTA memberikan jaminan apabila terdapat kerusakan pada komponen atau hasil kerja pabrikan.
Dengan kondisi :

  1. Kecacatan telah diinformasikan kepada dealer TOYOTA hanya sebelum kendaraan menempuh jarak 3 tahun atau 100.000 km terhitung sejak penyerahan kendaraan kepada Anda, mana yang tercapai terlebih dahulu. Model Toyota yang termasuk adalah model yang diproduksi yang memiliki no rangka (VIN Code) mulai tahun 2005. Khusus untuk Kijang Pick-Up dan Dyna, claim cat dan karat memiliki masa warranty selama 2 (dua) tahun atau 50.000 km, terhitung sejak penyerahan kendaraan kepada Anda, mana yang tercapai terlebih dahulu.
  2. Selalu melakukan perawatan berkala sesuai ketentuan di buku servis di bengkel resmi TOYOTA.
  3. TOYOTA telah memastikan bahwa kecacatan terdapat pada komponen atau karena hasil kerja pabrikan dan bukan dikarenakan :
    • Penggunaan kendaraan yang salah seperti berpacu pada kecepatan tinggi, kelebihan beban dan modifikasi.
    • Bunyi, getaran, berisik dan perubahan bentuk yang normal.
    • Pengoperasion kendaraan setelah diketahui adanya kerusakan.
    • Kecelakaan atau kejadian yang disengaja.
    • Bencana alam seperti banjir, kilat, halilintar, dll.
    • Korosi pada cat diakibatkan oleh kerikil-kerikil atau goresan pada cat.
    • Rusak atau retaknya bahan-bahan yang terbuat dari kaca yang diakibatkan oleh factor-faktor dari luar kecuali yang disebabkan oleh kecacatan material dan/atau hasil kerja pabrikan.
    • Kegagalan dalam melaksanakan perawatan atau perbaikan sendiri.
    • Penambahan bahan (additives) dan pemasangan part atau aksesoris yang tidak asli dikeluarkan oleh PT. TOYOTA-ASTRA MOTOR.

TOYOTA akan memulihkan kerusakan dengan cara perbaikan atau sesuai kondisi dengan cara mengganti komponen yang rusak dan tidak mengganti dengan kendaraan yang baru.

SEPUTAR PROSEDUR WARRANTY


Bagaimana mengklaim warranty ?


  1. Pertama-tama buat perjanjian dengan dealer resmi TOYOTA terdekat.
  2. Bawa kendaraan dan buku warranty Anda ke bagian Service untuk evaluasi klaim Anda


Apakah saya harus membayar biaya perawatan selama periode warranty ?


Biaya perawatan berkala tidak ditanggung oleh warranty kendaraan baru TOYOTA. Akan tetapi untuk perawatan berkala 1.000 km dan 5.000 km bebas biaya jasa. Pelumas dan part yang digunakan dalam perawatan ini menjadi tanggung jawab Anda


Part dan material apa saja yang tidak termasuk dalam item warranty ?


  1. Item-item yang dapat habis atau mengalami keausan
  2. Material yang terkonsumsi kecuali dikarenakan cacat dari pabrik, seperti :


    • Elemen pembersih (filter)
    • Sepatu rem
    • Kopling
    • Tali kipas
    • Cairan elektrolit
    • Gemuk
    • Busi
    • Penghapus kaca
    • Sekering
    • Platina
    • Bola lampu
    • Dan lain-lain


Hal-hal lain apa saja yang tidak ditanggung oleh warranty pabrikan ?


  1. Biaya dan kerugian yang timbul seperti :
    • Biaya telepon
    • Akomodasi
    • Sewa kendaraan
    • Biaya Derek
    • Hilangnya waktu
    • Risiko bisnis
    • Dan lain-lain.
  2. Kerusakan atau korosi pada permukaan kendaraan dikarenakan lingkungan seperti :
    • Hujan asam
    • Kejatuhan sesuatu (zat kimia, getah pohon, kotoran burung, dan lain-lain)
    • Garam
    • Badai angin
    • Kilat
    • Banjir
    • Bencana alam lainnya.


Hal apa yang penting dan dapat membatalkan hak warranty ?


  1. Mengubah odometer atau ditukar sehingga pembacaan odometer menjadi meragukan.
  2. Menggunakan bahan bakar, pelumas, oli atau minyak (fluida) yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang direkomendasikan oleh TOYOTA, seperti tertulis dalam buku PEDOMAN PEMILIK.


Bagaimana dengan warranty untuk baterai, dan ban ?


  1. Baterai. Masa warranty baterai yang dipergunakan sebagai perlengkapan asli kendaraan TOYOTA adalah selama 2 (dua) tahun atau 50.000 km, mana yang tercapai terlebih dahulu.
  2. Ban. Warranty untuk ban diatur tersendiri dengan jaminan yang disediakan oleh pabrik pembuatnya.



Related Posts


0 comments: